Sri Purnomo dan Harda Kiswaya Adu Argumen Panas di Sidang Korupsi Hibah Sleman

    Sri Purnomo dan Harda Kiswaya Adu Argumen Panas di Sidang Korupsi Hibah Sleman
    Sri Purnomo dan Harda Kiswaya

    YOGYAKARTA - Suasana persidangan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yang digelar pada Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, mendadak memanas. Adu argumen sengit terjadi antara terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bupati Sleman Harda Kiswaya.

    Sri Purnomo, yang hadir dalam persidangan, secara tegas membantah keterlibatannya dalam penerbitan surat edaran (SE) yang ditandatangani Harda saat masih menjabat sebagai Sekda Sleman. Ia merasa tidak pernah mendapatkan informasi atau persetujuan terkait SE tersebut.

    "Saya merasa Kabag Perekonomian nggak pernah ngomong 'ini pak saya akan membuat surat edaran Sekda atas nama Bupati isinya ini-ini, kami mohon izin' tidak ada sama sekali. Kami keberatan dengan itu apa yang disampaikan. Mungkin besok bisa dikonfrontir lagi, " ucap Sri Purnomo, Jumat (23/1/2026).

    Lebih lanjut, Sri Purnomo juga menyanggah keterangan Harda yang menyebutkan bahwa dirinya menyarankan agar dana hibah segera dicairkan sebelum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sleman.

    "Itu saya keberatan. Karena sama sekali tidak, " ujarnya dengan nada tegas.

    Dalam kesempatan itu, Sri Purnomo juga mengingatkan kembali janji Harda saat dilantik menjadi Sekda Sleman. Ia mengutip ucapan Harda yang menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas setiap produk hukum yang telah ditandatanganinya.

    "Pak ketika saya sudah jadi Sekda nanti semua produk hukum yang sudah ada paraf dari saya, saya tanggung jawab semuanya aman, masih ingat tidak? Pernyataan ini antara saya dengan saksi, " ungkap Sri Purnomo.

    Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Harda Kiswaya untuk menanggapi pernyataan Sri Purnomo. Namun, Harda secara singkat membantah pernah mengucapkan hal tersebut.

    "Tidak, " jawab Harda.

    Menanggapi bantahan tersebut, Sri Purnomo menyatakan kesiapannya menanggung segala konsekuensi jika ucapannya terbukti bohong. Sebaliknya, ia juga menuntut Harda bertanggung jawab atas pernyataannya.

    "Itu kalau memang yang bohong saya, saya tanggung akibatnya. Kalau yang (sebaliknya) tanggung jawab sendiri, " tegas Sri Purnomo.

    Harda Kiswaya kembali menanggapi, kali ini dengan mengingatkan momen Pilkada yang diikuti oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo. Ia mengisahkan bagaimana ia dan tim memantau perolehan suara.

    "Saya dan teman-teman di Smart Room ngetutke (mengikuti) perolehan suara. Begitu Bu Kustini menang, bapak ke lokasi 'bener koe mas (benar kamu mas)', " ujar Harda.

    Harda menambahkan, kalimat tersebut menyiratkan persetujuan bahwa dana hibah tidak seharusnya dibagikan sebelum kemenangan dipastikan dalam Pilkada.

    "Kalimatnya seperti itu. Artinya bapak mengiyakan ra sah didum sik sakdurunge coblos menang (dana hibah tidak dibagi sebelum Pilkada sudah menang), " timpal Harda. (PERS)

    korupsi sleman sidang korupsi berita korupsi politik lokal dana hibah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Proses Hukum Korupsi Dana Hibah Eks Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami